Selasa, 16 Agustus 2016


Wara Wiri - Belum selesai isu dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar, muncul lagi isu baru. Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat nasional Gloria Natapradja Hamel asal Depok, Jawa Barat, ditunda dilantik Presiden Joko Widodo di Istana karena karena bermasalah dengan kewarganegaraannya. Dia dianggap masih berkewarganegaraan Prancis.

Sementara pemerintah sedang berkoordinasi untuk memeriksa secara menyeluruh kewarganegaraan Gloria, Gloria menulis surat tentang kenapa dia disoal. Surat Gloria ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan panjang lebar mengenai statusnya. Mulai dari tempat tanggal lahir, sekolah, sampai sikap tidak pernah menjadi warga Prancis dan tetap memilih Indonesia sebagai Tanah Air.


Surat Gloria kini tersebar luas. Berikut salinan surat dari Gloria untuk Presiden Jokowi.

SURAT PERNYATAAN SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Yang bertanda tangani di bawah ini
Nama: Gloria Natapraja Hamel
Lahir: di Indonesia - Jakarta 1 Januari 2000
Pendidkan: SMA Islam DIan Didaktika, Cinere, Depok
Nama ayah: Didier Hamel
Nama ibu: Ira Natapradja
Alamat: Jalan Sulawesi Blok G, nomor 96 A, Cinere Megapolitan Estate Depok, Jawa Barat

Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu aya bernama Ira Natapradja (WNI) dengan ayah saya yang bernama Didier Hamel (warga negara Prancis)

Bahwa saya sejak lahir sampai seaat ini tinggal di Indonesia dan mengikuti pendidikan sejak TK, SMP, dan SMA di Indonesia.

Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena dari dan nafas saya untuk Indonesia Tercinta

Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf s UU Nomor 12 Tahun 2006, saya adalah WNI serta sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 2006, maka saya adalah WNI

Maka dengan ini saya menyatakan kepada Yang Mulia Preisden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, saya warga negara Indonesia dan meilih kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia adalah tanah tumpah darah saya.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengangkat sumpah atas kebenarannya.

Dibuat di Cibubur 13 Agustus 2006

Yang membuat pernyataan

Gloria Natapraja Hamel

Menyetujui/turut menyatakan

Ira Natapradja

Ibu Kandung

Pro kontra tentang kewarganegaraan Gloria pun muncul. Pakar Analisis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo mempersoalkan kenapa status kewarganegaraan Gloria dipersoalkan.

Hadi Utomo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 4 d, maka Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Untuk kelanjutannya setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis ( Pasal 6) dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan,"

Lebih jauh, Hadi Utomo mengatakan inilah pentingnya UU tentang Pengasuhan Anak, khususnya mengenai status hukum anak.

Sebelumnya, Menpora Imam Nahwari mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkumham mengenai masalah Gloria.

‎"Kemenkumham sudah mengeluarkan surat bahwa memang Saudari Gloria ini dinyatakan sebagai WNA (warga negara asing). Dan sudah barang tentu keluarga, orangtuanya akan segera mengurus kewarganegaraan Gloria,"

Imam mengakui kurang memonitor proses seleksi anggota Paskibraka sampai ke tingkat kabupaten dan kota sehingga Gloria yang masih berkewarganegaraan asing lolos seleksi ke tingkat nasional.

"Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau. Karena ketahuan maka kami minta keterangan dari Kemenkumham," kata dia.
Gloria sekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.

Minus Gloria, anggota Paskibraka Istana pada HUT RI ke 71, menjadi 67 orang. Menpora mengatakan tidak akan mencari pengganti Gloria.

Walau tidak bisa mengikuti Paskibraka di Istana tetap semangat ya Gloria.

0 komentar:

Posting Komentar